Pemkab Gorut Sampaikan Ranperda APBD 2025 ke DPRD
- 13 Jul 2026 08:40 WIB
- Gorontalo
Pemkab Gorut Sampaikan Ranperda APBD 2025 ke DPRD
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tindak lanjut amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo Utara menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara lengkap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Laporan tersebut mencakup tujuh komponen utama berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara juga menyampaikan capaian positif atas hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Gorontalo Utara. Capaian ini sekaligus mempertahankan predikat yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....