Dugaan Anggota Deprov Terlibat Bisnis Internet Ilegal Mengemuka di RDPU
- 08 Jun 2026 14:34 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas regulasi usaha penyedia jasa internet turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis internet ilegal, Senin 8 Juni 2026.
Isu tersebut mencuat dalam rapat setelah Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutGo, yang menjadi salah satu peserta menyampaikan adanya dugaan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam aktivitas penyediaan layanan internet tanpa izin resmi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi.
Menurut Umar, apabila terdapat bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam praktik usaha internet ilegal, maka laporan dapat disampaikan secara resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
"Tadi ada peserta rapat yang menyampaikan dugaan adanya anggota DPRD yang terlibat dalam bisnis internet ilegal. Kami menegaskan, jika dugaan tersebut memiliki dasar dan bukti yang kuat, silakan dilaporkan ke Badan Kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Umar.
Umar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa lembaganya terbuka menerima laporan dari masyarakat maupun pihak terkait.
Ia mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD.
"Kalau memang ada bukti, jangan hanya menjadi isu atau rumor. Laporkan secara resmi agar dapat ditelusuri dan diverifikasi melalui mekanisme Badan Kehormatan," katanya.
Meski demikian, Umar mengingatkan bahwa hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan dalam forum rapat dan belum disertai bukti yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Karena itu, DPRD Provinsi Gorontalo mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari tetap membuka ruang pengawasan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, pembahasan utama dalam RDPU tetap difokuskan pada upaya menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha internet, memperbaiki iklim persaingan usaha, serta memperluas akses layanan internet bagi masyarakat Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....