Pansus PDRD Deprov Gorontalo Bahas Tiga Poin Ranperda Pajak

  • 28 Mei 2026 07:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 26 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus, Sun Biki, mengatakan terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut.

Poin pertama terkait klausul Tenaga Kerja Asing atau TKA. Menurutnya, seluruh peserta rapat sepakat bahwa aturan mengenai perekrutan dan penggunaan TKA harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki konsekuensi tersendiri bagi daerah sehingga pengaturannya tidak boleh tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Poin kedua membahas formulasi Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA. Dalam pembahasan dijelaskan bahwa perhitungan iuran didasarkan pada sejumlah variabel seperti luas wilayah tambang, volume produksi, hingga biaya operasional.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menawarkan opsi penggunaan nilai hitungan terendah dalam formulasi tersebut. Namun Pansus memilih untuk mengkaji lebih lanjut seluruh variabel agar mekanisme yang diterapkan benar-benar tepat dan adil.

Selain itu, besaran iuran IPERA disebut berbeda di setiap kabupaten dan kota. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kembali kepada pemerintah daerah untuk mendukung perbaikan lingkungan hidup, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.

Sementara poin ketiga menyangkut penyempurnaan redaksional Ranperda. Pansus menemukan masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperbaiki dari sisi penulisan maupun pemilihan kata agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama OPD terkait sepakat menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....