DPRD Gorontalo Lanjutkan RDPU Dugaan Hambatan Akademik
- 21 Apr 2026 14:58 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti dugaan sabotase akademik dan maladministrasi yang melibatkan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II.
Rapat ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada Senin kemarin, akibat tidak hadirnya Kepala BWSS II dan pihak Rektorat Universitas Gorontalo.
Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perguruan tinggi, BWSS, serta anggota dewan lintas komisi, guna mengurai persoalan yang dinilai berpotensi menghambat aktivitas akademik mahasiswa.
Wakil Rektor III Universitas Gorontalo menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dilihat sebagai momentum penyamaan perspektif antar pihak, sekaligus menjaga ruang akademik sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia.
Dalam forum tersebut, terungkap adanya permintaan dari salah satu instansi kepada mahasiswa magang untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam aktivitas demonstrasi. Pihak kampus menilai hal itu berpotensi membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi mahasiswa.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, menjelaskan bahwa mahasiswa yang akan melakukan penelitian dihadapkan pada persyaratan administratif yang dinilai tidak relevan.
“Mahasiswa yang akan melakukan penelitian dibenturkan dengan administrasi, yaitu harus bukan mahasiswa yang aktif dalam demonstrasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BWSS Sulawesi II membantah adanya pembatasan terhadap mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa pelayanan tetap diberikan selama prosedur administrasi dipenuhi.
“Kami terbuka selama prosedur dipenuhi dan tujuannya jelas untuk kepentingan akademik,” tegas pihak BWSS Pada Selasa 21 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III, Syarifudin Bano, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang dan tidak boleh ada hambatan terhadap aktivitas mahasiswa.
Ketua Komisi III, Espin Tuli, juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi mahasiswa sebagai bagian dari sistem pendidikan.
Sementara itu, Femy Udoki menilai bahwa permintaan administrasi di luar ketentuan akademik dapat berdampak pada penyelesaian studi mahasiswa.
Hal senada disampaikan Umar Karim yang menyoroti aspek keterbukaan informasi publik, serta Dedi Hamzah yang mengkritik kurangnya transparansi kebijakan di lapangan.
RDPU ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa diperlukan perbaikan komunikasi, transparansi kebijakan, serta penguatan kerja sama antara institusi pendidikan dan pemerintah.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini guna memastikan hak-hak mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik tetap terlindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....