Komisi II DPRD Tinjau Progres WPR di Gorontalo Utara

  • 16 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo Utara - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring progres dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 15 April 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, bersama jajaran anggota Komisi II.

Dalam kegiatan itu, rombongan meninjau langsung lokasi blok WPR yang telah ditetapkan sejak tahun 2022. Monitoring dilakukan untuk memastikan perkembangan dokumen pengelolaan WPR serta mendorong percepatan proses legalitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyampaikan bahwa saat ini dokumen pengelolaan WPR tengah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 juga telah dialokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang. Anggaran tersebut tidak hanya mencakup blok WPR di Desa Hulawa, tetapi juga 11 blok lainnya di Kabupaten Bone Bolango.

Lebih lanjut, wilayah WPR di Desa Hulawa dengan luas sekitar 75 hektare direncanakan akan dikelola melalui pembentukan sekitar delapan koperasi. Komisi II menegaskan bahwa pengurus dan anggota koperasi harus berasal dari masyarakat setempat, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga lokal.

“Pengelolaan ini harus berbasis masyarakat lokal, bukan dari luar. Ini penting agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh warga di sekitar wilayah tambang,” ujar Limonu.

Setelah dokumen pengelolaan dan jaminan reklamasi rampung, tahap selanjutnya adalah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses tersebut juga mendapat dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) yang sebelumnya telah membantu pemenuhan sejumlah persyaratan teknis.

Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legalitas pertambangan rakyat, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara resmi, tertib, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....