Sidang Isbat Wakaf Terpadu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Gorontalo Utara
- 27 Agt 2026 11:44 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Upaya mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan di Kabupaten Gorontalo Utara. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat 21 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas instansi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki dokumen atau bukti hukum secara lengkap.
Sidang tersebut melibatkan Pengadilan Agama Kwandang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara. Ketiga instansi bersinergi dalam menangani aspek hukum, administrasi, hingga proses pendaftaran tanah wakaf.
Melalui sidang isbat, status hukum perwakafan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses administrasi dan pendaftaran tanah wakaf.
Pelaksanaan sidang juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Gorontalo Utara bersama Pengadilan Agama Kwandang dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara. Koordinasi mencakup penyiapan data, dokumen, serta tahapan yang diperlukan sebelum proses persidangan dan sertipikasi.
Dengan mekanisme terpadu tersebut, penyelesaian administrasi tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terarah. Setelah seluruh persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi, proses dapat dilanjutkan melalui pendaftaran di Kantor Pertanahan hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat sertipikasi sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Melalui Sidang Isbat Wakaf Terpadu, semakin banyak tanah wakaf di Gorontalo Utara diharapkan dapat segera memiliki kepastian hukum dan sertipikat. Dengan demikian, aset wakaf dapat dikelola secara lebih aman serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....