Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo

  • 25 Agt 2026 17:55 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaja, mengatakan berdasarkan data dari pihak pertanahan, terdapat 1.063 tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo yang perlu segera disertifikasi.

“Dalam rangka sertifikasi wakaf, khususnya yang ada di Kabupaten Gorontalo, sesuai data yang disampaikan oleh pertanahan itu berjumlah 1.063 wakaf yang harus kita lakukan,” ujar Iswad.

Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan sinergi antara instansi yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Antara kantor Kementerian Pertanahan dan kantor Kementerian Agama ini saling kerja sama dalam rangka untuk mempercepat sertifikasi wakaf ini,” katanya.

Iswad menjelaskan, terdapat tiga instansi yang memiliki kompetensi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanahan.

“Kami dari Kementerian Agama terus mengambil langkah-langkah dalam rangka untuk proses sertifikasi wakaf ini secepatnya untuk dilakukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf di Kabupaten Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....