KemenHAM Larang ASN Terlibat Judol, Narkoba, dan Salah Gunakan AI

  • 03 Jul 2026 21:35 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KemenHAM untuk terlibat judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang melanggar aturan. Penegasan tersebut disampaikan saat apel kerja virtual yang diikuti ASN di Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara, Jumat 3 Juli 2026.

Arahan tersebut mengacu pada instruksi Inspektur Jenderal KemenHAM RI melalui surat bernomor ITJ-OT.06.02-52 tertanggal 1 Juli 2026 tentang himbauan dan larangan bagi ASN terkait penyalahgunaan narkoba, perjudian online, serta penggunaan media sosial dan Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab.

Mangatas mengatakan perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang harus dihadapi aparatur negara. Karena itu, setiap ASN dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas pelayanan.

"Integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat adalah harga mati bagi ASN KemenHAM. Kita tidak boleh menutup mata terhadap ancaman modern seperti judi online dan penyalahgunaan teknologi, di samping ancaman klasik seperti narkoba," ucap Mangatas Nadeak.

Dalam arahannya, Mangatas menegaskan lima poin utama yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pertama, tidak menggunakan, memiliki, mengedarkan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kedua, ASN dilarang melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, baik sebagai pemain, penyedia, promotor, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara.

Selain itu, ASN juga diminta menggunakan media sosial secara bijaksana dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, informasi yang bersifat rahasia, maupun konten yang dapat merusak citra institusi dan profesi sebagai pelayan publik.

"Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence harus dilakukan secara bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan data, menghormati hak cipta, serta tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik ASN," kata Mangatas Nadeak.

Ia menambahkan seluruh ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, menaati peraturan perundang-undangan, kode etik, serta disiplin ASN sehingga mampu menjadi teladan di tengah masyarakat, khususnya di era transformasi digital.

"Sanksi tegas sesuai PP Disiplin PNS menanti bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, cerdas bermedia sosial, serta bijak memanfaatkan teknologi demi pelayanan publik yang berkualitas," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....