Kerukunan Beragama dan HAM Jadi Sorotan dalam Diskusi KemenHAM Gorontalo

  • 25 Jun 2026 22:36 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kondisi kerukunan umat beragama di Provinsi Gorontalo dinilai tetap terjaga dengan baik di tengah berbagai dinamika sosial yang berkembang. Namun, sejumlah tantangan terkait perbedaan pandangan dan afiliasi terhadap aliran tertentu masih menjadi perhatian dalam upaya menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Persoalan kerukunan beragama dan implementasi HAM tersebut mengemuka dalam Rapat Penyusunan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM di Wilayah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis 25 Juni 2026.

Forum ini menjadi ruang diskusi berbagai isu strategis terkait kebebasan beragama, perlindungan hak warga negara, dan penyusunan kebijakan daerah yang selaras dengan prinsip HAM.

Kepala Tim Kerja Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain, menyampaikan bahwa kehidupan beragama di Gorontalo secara umum berlangsung kondusif. Meski demikian, tantangan yang muncul sering kali berasal dari perbedaan pandangan di lingkungan internal umat beragama yang berafiliasi dengan aliran tertentu.

Menurut Hamdan, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah batasan rekomendasi HAM dalam penanganan aliran sempalan agar langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan tidak dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga mengusulkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilibatkan dalam pembahasan berikutnya. Keterlibatan FKUB dinilai penting untuk memperkaya analisis dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kerukunan beragama di masyarakat.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Mohamad Rizal Tohopi. Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap suatu aliran kepercayaan telah memiliki mekanisme resmi melalui Sidang Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Selain membahas kebebasan beragama, diskusi juga menyoroti sejumlah kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif HAM. Rizal menilai regulasi daerah sebaiknya mengatur perilaku yang melanggar hukum secara umum, bukan secara eksplisit menyasar kelompok tertentu.

"Jika pemerintah daerah ingin mengatur masyarakat, tingkatkan status hukumnya menjadi Perda, namun fokusnya harus pada perilaku atau perbuatan seksual yang melanggar hukum seperti pornoaksi, bukan justru secara eksplisit menyasar kelompok atau golongan tertentu," tegas Rizal.

Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan berkeyakinan merupakan bagian penting dari instrumen HAM yang dijamin negara. Karena itu, setiap kebijakan daerah harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

"Peraturan daerah itu harus bersifat umum. Kalau yang diatur adalah larangan pornoaksi, maka aturan itu berlaku untuk siapa saja, baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok lainnya. Jangan sampai pasal per pasal atau ayat per ayat yang dibuat justru mendiskriminasi golongan tertentu," ujar Sarton Dali.

Sarton menambahkan, KemenHAM siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan biro hukum untuk mengevaluasi maupun memberikan masukan terhadap produk hukum yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak dasar masyarakat sekaligus menjaga kerukunan umat beragama di Gorontalo.

"Melalui sinergi lintas instansi, kami berharap pemenuhan hak-hak masyarakat dapat berjalan seiring dengan terjaganya kerukunan dan kepastian hukum yang berkeadilan," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....