KemenHAM Usulkan Perda Maksiat dan Mangrove di Gorontalo Direvisi Total

  • 13 Mei 2026 04:48 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM ) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo merekomendasikan revisi total bahkan pencabutan terhadap dua peraturan daerah di Gorontalo yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Dua regulasi yang menjadi sorotan yakni Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dan Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo, , Selasa 12 Mei 2026.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali mengatakan analisis produk hukum daerah kini menjadi mandat penuh Kementerian HAM pasca pemisahan kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pasca pemisahan kementerian, analisis produk hukum daerah kini menjadi mandat penuh Kementerian HAM. Kami berkomitmen melaksanakan evaluasi ini secara rutin setiap tahun guna memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah,” ucap Sarton Dali.

Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Gorontalo, Yuniar Kurniawaty menyoroti perlunya revitalisasi Perda Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade itu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan.

“Tujuan kita adalah memberikan rekomendasi yang memiliki kemanfaatan nyata bagi taraf hidup masyarakat. Kita ingin memastikan negara hadir dalam rehabilitasi, restorasi dan penguatan regulasi yang inklusif,” kata Dr Yuniar Kurniawaty.

Ia menambahkan, perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pesisir seperti komunitas Bajo harus tetap menjadi perhatian dalam kebijakan konservasi mangrove. Regulasi juga diminta tetap menjamin pembangunan berkelanjutan tanpa menghilangkan hak ekonomi masyarakat lokal.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kamarudin Hamzah Dunggio menilai Perda Pencegahan Maksiat berpotensi memunculkan diskriminasi dan stigma negatif terhadap perempuan.

“Kita harus melihat batasan HAM dalam regulasi melalui empat pilar yakni legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum dan perlindungan privasi. Jangan sampai atas nama penegakan moralitas justru muncul tindakan sewenang-wenang di lapangan,” tegas Kamarudin Hamzah Dunggio.

Berdasarkan hasil diskusi forum, kedua perda tersebut dinilai layak direvisi total atau dicabut karena mengandung norma yang dinilai multitafsir dan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip perlindungan HAM. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Kami mendorong agar KemenHAM dilibatkan sejak tahap perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah agar muatan HAM sudah melekat sejak awal dan tidak menimbulkan kontradiksi di kemudian hari,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....