Kanwil Kemenkum Gorontalo Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi

  • 12 Mar 2026 20:12 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo berlanjut pada hari kedua. Pada kesempatan ini, Tim Program Kanwil Kemenkum Gorontalo melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Tim Divisi Pelayanan Hukum, Rabu 11 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui rapat yang diikuti oleh jajaran pejabat serta anggota tim pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi, termasuk indikator-indikator yang menjadi dasar dalam proses penilaian.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Program Kanwil memaparkan secara rinci tahapan pelaksanaan penilaian mandiri, mulai dari proses pengisian instrumen penilaian hingga berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan oleh setiap unit kerja. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu jajaran Divisi Pelayanan Hukum dalam mempersiapkan data dukung serta memastikan pelaksanaan penilaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran pada Divisi Pelayanan Hukum diharapkan dapat memahami secara komprehensif penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sehingga pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2026 dapat terlaksana dengan optimal.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memperkuat tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara berkelanjutan di setiap unit kerja. Upaya tersebut sejalan dengan semangat peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Rekomendasi Berita