Penguatan HAM Menyentuh Warga Bajo di Boalemo
- 10 Mar 2026 20:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Sebanyak 50 warga Desa Bajo, Kabupaten Boalemo, mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di desa setempat. Peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, hingga pemuda Karang Taruna. Kegiatan yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo tersebut menjadi langkah awal memperkenalkan pemahaman HAM langsung kepada masyarakat di tingkat desa. Sosialisasi ini menjadi yang pertama digelar di wilayah tersebut dengan melibatkan warga secara langsung.
Kepala Desa Bajo, Alkam Narda, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya desanya sebagai lokasi kegiatan penguatan pemahaman HAM. Ia menilai kegiatan tersebut penting karena masih banyak persoalan di masyarakat desa yang berkaitan dengan hak dasar warga.
“Ini perdana dilaksanakan di Desa Bajo dan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat. Persoalan HAM itu banyak terjadi di tingkat desa, namun seringkali masyarakat tidak mengerti apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran atau tidak,” ucap Alkam.
Ia juga menekankan pentingnya warga mengikuti kegiatan hingga selesai agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Saya sampaikan ke aparat desa, kalau ada yang pulang duluan tanpa alasan, saya minta namanya dicatat untuk dievaluasi dari daftar bantuan. Ini demi kebaikan kita semua agar paham HAM,” tambahnya.
Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menjelaskan bahwa pemerintah kini memperkuat pengarusutamaan HAM hingga ke masyarakat.
“Dulu kami bergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang dengan menjadi kementerian mandiri, kami ingin memastikan nilai-nilai HAM meresap hingga ke akar rumput,” kata Sarton, Selasa 10 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, Syafrudin Kadir Lamusu, menekankan bahwa hak asasi manusia harus dirasakan oleh seluruh warga tanpa diskriminasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap hak memiliki batas yang harus dihormati oleh orang lain.
“Hak kita dibatasi oleh hak orang lain. Memutar musik keras mungkin hak kita, tapi tetangga punya hak untuk tenang. Inilah patron hidup bermasyarakat,” ucap Syafrudin.
Ia menambahkan, pemerintah juga terus berupaya memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk melalui penyediaan hunian dan akses air bersih bagi warga. Selain itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak juga menjadi perhatian melalui upaya pencegahan perundungan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan warga. Dalam diskusi itu, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan, termasuk mengenai perlindungan hak kepemilikan properti serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan sewenang-wenang di lingkungan mereka.