Durasi Jemaah Haji Masih Mengacu Regulasi Lama

  • 05 Apr 2026 04:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID.GORONTALO – Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, Safwan Eki, menyampaikan bahwa wacana mengenai lama waktu jemaah haji berada di tanah suci belum dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, durasi ibadah haji masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya dan belum ada perubahan dari Kementerian Haji RI. Pemerintah berupaya agar setiap regulasi yang dikeluarkan terkait penyelenggaraan haji terus disosialisasikan oleh Kemenhaj provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Diharapkan jemaah calon haji senantiasa mengikuti petunjuk yang disampaikan,” ujar Safwan, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, regulasi biasanya dikeluarkan mendekati waktu pemberangkatan. Karena belum ada aturan baru, maka pemberangkatan jemaah haji tahun ini (1447 Hijriah/2026 Masehi) masih menggunakan ketentuan lama. Safwan menegaskan pihaknya akan segera memberitahukan kepada jemaah jika ada regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, lama waktu jemaah haji asal Gorontalo selama berada di Mekah maupun Madinah tetap berpatokan pada aturan sebelumnya hingga ada pedoman baru dari pemerintah pusat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....