Dua Jemaah Kloter 28 Ikuti Safari Wukuf Khusus

  • 04 Jun 2025 15:23 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Ketua Kloter 28 UPG asal Provinsi Gorontalo, H. Abdurrahman Yusuf, pada Selasa (3/6/2025) mengumumkan bahwa terdapat dua jemaah dari Kloter 28 UPG yang akan mengikuti program Safari Wukuf Khusus. Kedua jemaah tersebut adalah Ratna Hinta dan Atmar Arifin, yang berdasarkan hasil pemeriksaan medis tidak memungkinkan untuk melaksanakan seluruh rangkaian puncak ibadah haji secara normal di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Ratna Hinta dan Atmar Arifin akan ditempatkan di hotel transit yang berlokasi di sekitar kawasan Arafah,” jelas H. Abdurrahman Yusuf.

Hotel transit tersebut disiapkan khusus sebagai fasilitas bagi jemaah yang mengalami kendala kesehatan, agar tetap bisa menjalankan ibadah wukuf, yang merupakan rukun utama dalam haji. Penempatan jemaah di fasilitas ini dilakukan sesuai dengan prosedur pelayanan jemaah haji sakit, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Selama program berlangsung, kedua jemaah akan berada di bawah pengawasan ketat tim kesehatan dan mendapat pendampingan dari petugas kloter, baik selama pelaksanaan wukuf maupun setelahnya. Tim medis akan terus memantau kondisi mereka secara intensif untuk memastikan ibadah dapat dilakukan dengan aman dan sah secara syar’i.

Program Safari Wukuf Khusus merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah dalam menjamin pelayanan inklusif bagi jemaah yang lanjut usia, sakit, atau berkebutuhan khusus. Dengan adanya program ini, setiap jemaah tetap memiliki kesempatan yang setara untuk menjalankan rukun haji secara sah, meskipun dalam keterbatasan fisik.

“Kami pastikan hak-hak ibadah kedua jemaah tetap terpenuhi, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan ketentuan syariat,” tambah H. Abdurrahman.

Kehadiran program Safari Wukuf Khusus tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga bentuk pelayanan haji yang berbasis kemanusiaan, menjunjung martabat jemaah, dan memastikan bahwa setiap individu dapat meraih kesempurnaan ibadah meski dalam kondisi terbatas. (RA)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....