Satu Jemaah Haji Gorontalo Gagal Berangkat
- 28 Mei 2025 10:57 WIB
- Gorontalo
KBRN Gorontalo – Seorang calon jemaah haji asal Provinsi Gorontalo Kloter 32, atas nama Jamada Zainal Abidin dari Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang tidak memenuhi syarat untuk terbang.
Menurut hasil pemeriksaan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Provinsi Gorontalo, yang merupakan bagian dari tim petugas haji, Jamada dinyatakan tidak layak terbang karena kadar oksigen (saturasi) dalam darahnya di bawah ambang batas normal.
Akibat kejadian ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Gorontalo langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mansur Basir, menjelaskan bahwa keberangkatan calon jemaah dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil tidak dapat dipaksakan.
“Gangguan kesehatan yang menyebabkan saturasi rendah bisa membahayakan jemaah. Oleh karena itu, demi keselamatan, keberangkatan yang bersangkutan dibatalkan,” ujarnya, Selasa (27/05/2025).
Selanjutnya, tim panitia haji melakukan pembatalan visa milik Jamada Zainal Abidin dengan alasan gagal berangkat tahun ini. Namun, Mansur menegaskan bahwa porsi haji Jamada akan otomatis aktif kembali pada tahun depan dan yang bersangkutan akan menjadi prioritas pemberangkatan.
Terkait kemungkinan adanya pengganti jemaah, Mansur menjelaskan bahwa tidak dimungkinkan, mengingat waktu keberangkatan sudah sangat dekat dan proses administrasi pengganti membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pemerintah daerah tetap berharap seluruh jemaah haji asal Gorontalo dapat diberangkatkan dengan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dan administrasi yang berlaku, demi keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....