Polsek Boliyohuto Hentikan Hiburan Musik hingga Larut Malam

  • 29 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Personel Polsek Boliyohuto bergerak cepat menghentikan aktivitas hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari di Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, setelah menerima laporan masyarakat melalui Hotline Layanan Polri 110, Senin 29 Juni 2026 dini hari. Laporan diterima dari seorang warga yang mengeluhkan suara musik masih terdengar hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Layanan Polri 110 segera meneruskan informasi kepada Pamapta III Ipda Jois Madjabi. Selanjutnya, personel piket Polsek Boliyohuto langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada penyelenggara acara dan masyarakat yang masih berada di tempat. Polisi meminta agar hiburan musik segera dihentikan demi menjaga ketertiban umum.

Penyelenggara acara menerima imbauan yang disampaikan petugas. Setelah aktivitas musik dihentikan, situasi di Desa Parungi kembali aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan lanjutan.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan Layanan Polri 110 dengan bijak. Laporan ini adalah contoh nyata sinergi yang baik antara warga dan kepolisian dalam menjaga kamtibmas," ucap Kapolsek Boliyohuto Iptu Nixon Amuntu.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Hiburan musik tengah malam yang melewati batas waktu jelas berpotensi memicu gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat," kata Iptu Nixon Amuntu.

Polsek Boliyohuto mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan gangguan ketertiban masyarakat, namun tetap bertindak tegas agar aktivitas yang berpotensi mengganggu warga dapat segera dihentikan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar saling menghormati, mematuhi ketentuan izin keramaian, serta tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....