Pelaku Penganiayaan Bersajam di Jalan Bypass Gorontalo Ditangkap Polisi
- 12 Mei 2026 19:57 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Team Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu 9 Mei 2026 malam. Pelaku berinisial MAS, 27 tahun, diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. Pelaku merupakan warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Sementara itu, korban berinisial WMPB, 21 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan senjata tajam. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim Akmal Novian Reza menjelaskan peristiwa bermula saat korban mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial ZP.
Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan sebuah kos. Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut hingga terjadi aksi kekerasan.
“Pelaku sempat memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tidak lama kemudian pelaku kembali membawa sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri,” ucap AKP Akmal Novian Reza, Selasa 12 Mei 2026.
Usai kejadian, Team Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim IPTU Hermanto langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 06.40 WITA. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sempat pulang ke rumahnya sebelum melarikan diri ke arah Paguyaman.
Saat dilakukan pengejaran, keluarga pelaku menghubungi polisi dan menyampaikan bahwa MAS sedang dalam perjalanan kembali ke Gorontalo bersama orang tuanya. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Botu dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 sentimeter beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” kata AKP Akmal Novian Reza.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polsek Kota Timur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Segera lapor ke polisi melalui Call Center 110 jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....