Tekan Kriminalitas, Polsek Wonosari Sita Miras dari Warung Warga
- 04 Mei 2026 21:13 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Polsek Wonosari menyita sejumlah minuman keras dalam operasi malam hari guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Minggu 3 Mei 2026 malam. Operasi ini menyasar warung dan tempat keramaian yang diduga menjual minuman beralkohol. Kegiatan tersebut melibatkan tiga personel yakni AIPDA Abd Rajak Mopili, Brigadir Rudi Suryana, dan Brigadir I Kadek Darmawan.
Sasaran utama operasi difokuskan pada titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Dalam razia itu, petugas menemukan minuman keras di sebuah warung milik Marlon Sumendap (35), warga Desa Tri Tri Rukun.
Barang bukti yang disita berupa tiga botol Cap Tikus ukuran 600 ml, satu galon Cap Tikus ukuran 5 liter, serta satu botol minuman merek Bintang.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibuatkan Surat Tanda Terima Penyitaan Barang (STTPB) sebagai bagian dari proses penindakan.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Tujuan operasi ini untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Wonosari,” ucap Kapolsek Wonosari.
Ia menambahkan, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian, sehingga penertiban akan terus dilakukan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....