Polda Gorontalo Tahan Dua Pelaku Dugaan Kasus Perjudian Online

  • 04 Mei 2026 20:59 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo menahan dua pria yang diduga terlibat praktik perjudian online sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukum. Penahanan dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimum berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/3/IV/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA GORONTALO tertanggal 30 April 2026. Kedua tersangka diketahui berinisial RN alias Deddy dan RN alias Apin. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di sel tahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Edy Suryana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” ucap Kompol Guruh Bagus Edy Suryana, Senin 4 Mei 2026.

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ketentuan tersebut mengatur larangan pendistribusian informasi elektronik bermuatan perjudian serta sanksi pidana terhadap pelaku aktivitas judi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi berharap penegakan hukum ini memberi efek jera dan menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat diimbau melaporkan praktik perjudian melalui layanan Call Center 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....