Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku ternyata Residivis
- 27 Apr 2026 16:27 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang perempuan berinisial SK alias Aden (38), terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Gorontalo. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pidana. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Adrian Jambula (23). Kendaraan tersebut hilang di halaman kos R2, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengatakan korban baru tiba di kos pada malam hari dan memarkir kendaraannya di halaman.
“Korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox di halaman kos, namun lupa mencabut kunci yang masih terpasang,” ucap AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi Pers di Mapolresta, Senin 27 April 2026.
Saat korban bangun keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
Menerima laporan itu, tim Reskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA,” kata AKP Akmal.
Pelaku diamankan di wilayah Bugis, Kota Gorontalo, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang telah diubah warnanya dari merah menjadi hitam.
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang masih terparkir dengan kunci terpasang, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku berniat menjual kendaraan hasil curian, namun berhasil diamankan sebelum transaksi dilakukan,” tambahnya.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu buah kunci motor dan STNK atas nama korban sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....