Aksi Penikaman di Libuo Dipicu Teguran, Pelaku Cepat Diamankan Polisi

  • 03 Apr 2026 09:13 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Aksi penikaman yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, berujung pada penangkapan cepat pelaku oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Pelaku berinisial AA (21) diamankan tidak lama setelah kejadian, usai diduga melakukan penikaman terhadap korban Suharto Piinga (46) di lokasi tersebut. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar karena terjadi secara tiba-tiba.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula dari teguran korban terhadap pelaku. Teguran tersebut rupanya memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang tidak terima ditegur kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Kami akan proses kasus ini secara profesional dan transparan,” ucap AKP Akmal.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang memicu emosi hingga terjadi penikaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” kata AKP Akmal.

“Kami akan selalu siap membantu masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Gorontalo,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....