Polisi Bongkar Jaringan Bandar Togel Residivis di Pohuwato
- 24 Jan 2026 22:19 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membongkar jaringan perjudian togel di Kabupaten Pohuwato dan mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum melakukan penyelidikan sejak Selasa, 20 Januari 2026, hingga akhirnya mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta jaringan pengecer yang berada di bawah kendalinya. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di wilayah Lemito,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, Sabtu, 24 Januari 2026.
Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga bandar dan melakukan tindakan persuasif dengan menunjukkan surat perintah tugas sebelum mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terduga diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet sekitar Rp1 juta per hari.
“Permainan yang dijalankan mencakup pasangan negara seperti Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui pengecer,” kata Teddy.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. yang berperan sebagai pengumpul serta pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
“Barang bukti yang kami sita antara lain telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total lebih dari Rp1,1 juta,” tambahnya.
Penyidik mengungkap bahwa terduga bandar merupakan residivis kasus perjudian pada 2019. Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas praktik perjudian dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas serupa.