Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Dungingi

  • 06 Jul 2025 18:55 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (2/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA. Keduanya adalah D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23), yang telah menjadi target penyelidikan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pemuda di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mendeteksi lokasi keberadaan para terduga dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Barang bukti berupa 7 lintingan ganja ditemukan dalam bungkus rokok yang disembunyikan secara rapi. Kedua terlapor tidak bisa mengelak saat ditanya mengenai asal barang haram tersebut. Dari pengakuan mereka, ganja dibeli dari seorang rekan berinisial A.S. seharga Rp500.000, untuk diedarkan kembali di kawasan Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu A.S. yang diduga sebagai pemasok utama ganja kepada kedua tersangka. Jika cukup bukti ditemukan, penyidikan akan ditingkatkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polresta Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan partisipasi publik, aparat penegak hukum berharap dapat terus menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman zat berbahaya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....