Resmob Otanaha Tangkap Penipu Proyek Perumahan
- 07 Jun 2025 15:28 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, dengan dukungan dari Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan proyek pembangunan perumahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Tersangka berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, ditangkap atas laporan korban Ririani Hasan (29), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, kasus bermula saat korban ditawari rumah tipe 120 di Desa Bulota, Telaga Biru. Meskipun tidak lolos B-checking bank, korban dijanjikan bisa membeli secara “cash tunda”. Tertarik dengan tawaran itu, korban sepakat melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris senilai Rp350 juta pada 28 September 2024.
Namun hingga batas waktu pembangunan selama empat bulan berakhir, rumah tidak kunjung dibangun dan pelaku tak menunjukkan itikad baik. Merasa ditipu, korban melapor ke pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bolaang untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mako Polda Gorontalo.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan Rp70 juta dari uang korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang belum terealisasi.
Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan dijerat dengan pasal penipuan sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi properti dan memastikan legalitas serta kredibilitas pengembang sebelum melakukan pembayaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....