Satreskrim Polresta Tangkap Penipu Modal Usaha Rp150 Juta
- 07 Jun 2025 09:36 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial SP (49), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp150 juta. Penangkapan dilakukan setelah SP dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik dan diketahui bersembunyi di luar daerah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan SP yang dilakukan di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
“Kami menerima informasi dari rekan dekatnya dan segera melakukan penyelidikan serta koordinasi lintas wilayah,” ucap AKP Akmal Novian Reza, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RA yang menyerahkan dana sebesar Rp150 juta kepada SP untuk proyek pemasangan listrik tenaga surya di Sulawesi Tengah. Terlapor menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan pada April 2021, namun hingga kini tak ada realisasi.
“Modus pelaku adalah menjanjikan keuntungan dari proyek fiktif. Setelah dana diserahkan, tidak ada tindak lanjut dan pelaku mulai menghindar,” kata AKP Akmal.
Tim penyidik sempat mencari pelaku di beberapa lokasi di Kota Gorontalo sebelum akhirnya terlacak berada di Ampana.
Dengan bantuan Resmob Polres Tojo Una-una, SP ditangkap di Kelurahan Uwen Tanaga Atas, Kecamatan Ratulindo, dan langsung dibawa ke Gorontalo. Saat ini, SP tengah menjalani pemeriksaan intensif dan diketahui juga tengah menghadapi laporan lain di Polresta Gorontalo Kota maupun Polsek Kota Timur.
AKP Akmal menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Proses hukum akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....