Tersangka Penggelapan Jabatan Dijemput Paksa di Morowali
- 04 Jun 2025 15:27 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial “HP” di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kasat Reskrim IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, menyampaikan bahwa pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 08.00 WITA, pihaknya melaksanakan perintah membawa tersangka “HP”, yang diketahui tengah bekerja di salah satu perusahaan di Morowali. Proses penangkapan turut mendapat dukungan dari personel Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.
“Untuk tersangka HP, kami lakukan penjemputan paksa di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan pihak Polsek setempat. Hal ini kami lakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar IPTU Faisal
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Gorontalo tanggal 30 Januari 2024, tersangka HP yang bekerja sebagai Sales pada perusahaan tersebut sejak Januari 2023, diduga melakukan penyelewengan dalam tugas. HP tidak menyetorkan hasil penjualan serta tidak melaporkan stok barang, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 81.093.746,- sesuai hasil audit internal.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa nota dan kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit, serta dokumen perusahaan, yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum,” tambah IPTU Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Gorontalo akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana, terutama yang tidak kooperatif dalam proses hukum. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....