Polsek Tibawa Amankan Miras Jenis CTdan Pinaraci
- 11 Mei 2025 14:39 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Dalam upaya meminimalisir gangguan keamanan yang disebabkan oleh minuman beralkohol, Kepolisian Sektor Tibawa Polres Gorontalo secara rutin menggelar patroli di wilayah hukum mereka. Kegiatan patroli kali ini dilakukan pada Jum’at (09/05/2025), dengan mendatangi rumah-rumah dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol.
Pada patroli tersebut, petugas Polsek Tibawa berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari salah satu rumah milik NI (39), warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Petugas menemukan 6 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 3 botol miras jenis Pinaraci.
Kapolsek Tibawa, Iptu Maryono Baderan, mengungkapkan bahwa semua miras yang ditemukan telah diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
“Kita ketahui bersama bahwa salah satu potensi yang menyebabkan timbulnya gangguan keamanan di tengah masyarakat adalah minuman beralkohol. Oleh karena itu, kami dari Polsek Tibawa akan rutin menggelar kegiatan pemberantasan miras di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Maryono.
Pihak Polsek Tibawa juga mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol dalam bentuk apapun, mengingat hal tersebut bisa menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami terus mengingatkan warga untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas,” tambahnya. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....