Polres Pohuwato Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika
- 15 Feb 2025 09:12 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Polres Pohuwato berhasil mengungkap dan mengamankan 12 tersangka kasus narkotika dalam operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba. Dalam konferensi pers yang diadakan, Rabu (14/2/2025), Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, mengungkapkan dua di antara para tersangka merupakan perempuan.
Sebelas orang tersangka berperan sebagai pengguna narkotika, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta Pil Koplo yang termasuk dalam kategori obat terlarang. Sebanyak 261 butir pil koplo dan uang tunai senilai Rp 7.545.000 turut disita.
“Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Pohuwato, termasuk di Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” ucap AKBP Winarno.
Kapolres Winarno mengungkapkan seluruh barang bukti narkotika yang diamankan berasal dari Sulawesi Tengah. Para tersangka diketahui mengambil barang haram tersebut langsung dari Sulteng, dan kemudian menggunakannya sendiri atau menjualnya kembali di wilayah Pohuwato.
Polisi menegaskan pengedaran narkotika di wilayah ini sangat meresahkan dan harus segera dihentikan. Menurut AKBP Winarno, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Pohuwato menegaskan pihak kepolisian akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba di wilayah Pohuwato dan memastikan para pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....