Miliki Shabu, Polresta Gorontalo Kota Amankan Seorang Pria

  • 02 Feb 2025 18:44 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Seorang pria dengan identitas FL (35) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo diamankan Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Selasa (28/1/2025) malam. Pengungkapan ini atas informasi masyarakat ,dimana FL sering membawa dan mengedarkan sabu sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Setelah menerima informasi, team opsnal sat narkoba langsung bergerak kemudian melihat FL di kecamaatan Hulonthalangi,lalu melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu sabu

"Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu,team opsnal mengamankan 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Shabu ), 2 ( dua ) buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 ( enam ) batang sedotan , 2 ( dua) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah jarum suntik dan 1 ( satu ) unit handpone merek realme," ucap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025,” tambahnya.

FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp.800 juta.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....