Pelaku Pencurian Toko di Kabupaten Sigi Tertangkap di Gorontalo

  • 29 Jan 2025 09:34 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum AKP Darwin Suntje Pakay bersama dengan Resmob Polres Sigi Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (23/1)

Korban dalam kasus ini, Rona Ladiku, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun IV, Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di tempat usahanya. Terduga pelaku, yang diketahui bernama Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng, telah merusak gembok toko dan menghilangkan uang tunai sebesar Rp4.500.000 serta sebuah handphone merek Vivo senilai Rp2.500.000.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari karyawan tokonya bahwa tempat usaha mereka terbuka dan gemboknya rusak. Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Asdibah dan Toko UD Mutia di Kota Gorontalo pada 20 Januari 2025. Dari rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pria yang tidak dikenal berada di lokasi kejadian.

Pada 21 Januari 2025, tim penyelidik menemukan bahwa pria dalam rekaman tersebut dikenal sebagai "Te Daeng", yang berjualan di Kelurahan Molosifat W. Meskipun terduga pelaku sempat melarikan diri ke Makassar, tim Resmob Otanaha segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi. Pada 23 Januari 2025, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sigi.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar sebanyak dua kali. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, beberapa unit handphone, dompet berisi kartu identitas dan ATM, serta uang tunai sebesar Rp47.000.

Terduga pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018, kini telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari aksi pencurian di Kota Gorontalo, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp10.600.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....