Cegah Kerusakan Sungai, Polsek Paguyaman Hentikan PETI
- 29 Sep 2026 18:51 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dihentikan Polsek Paguyaman, Selasa 29 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana yang dapat mengancam masyarakat.
Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari memimpin langsung penertiban bersama sejumlah personel. Polisi mendatangi lokasi pertambangan dan meminta para penambang menghentikan aktivitas yang berlangsung di lahan HGU PT. PG. Gorontalo.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Polisi menjelaskan dampak aktivitas PETI terhadap kondisi lingkungan, terutama risiko kerusakan ekosistem dan pendangkalan dasar sungai.
Pendangkalan sungai menjadi salah satu perhatian karena dapat mengurangi daya tampung aliran air. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir, termasuk banjir bandang ketika terjadi peningkatan debit air.
Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari mengatakan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas dalam penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kegiatan penambangan tanpa izin membawa dampak buruk jangka panjang bagi kelestarian lingkungan kita, mulai dari rusaknya ekosistem hingga pendangkalan sungai yang memicu terjadinya bencana banjir,” kata IPTU Juwari.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penambang mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Kami hadir untuk mengedukasi dan memastikan seluruh aktivitas ilegal ini segera dihentikan demi kebaikan serta keselamatan bersama warga Paguyaman,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Samapta AIPTU Sabri Y. Sangadji, Kanit Intelkam AIPDA Adriyanto Mohungo, Kanit Lantas AIPDA Candra Yulianto, serta Banit Intelkam BRIPKA Moh. A. Ilahude.
Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, para penambang bersedia menghentikan aktivitas mereka. Mereka kemudian membongkar dan mengemasi peralatan yang digunakan di lokasi.
Salah satu peralatan yang diamankan dari aktivitas tersebut berupa satu unit mesin dompeng. Peralatan kemudian dibawa keluar dari area pertambangan bersama para penambang.
Polisi juga memastikan proses penghentian aktivitas berlangsung tanpa gesekan. Pendekatan komunikasi secara humanis dilakukan agar penertiban dapat diterima dan berjalan secara tertib.
Aktivitas PETI yang dihentikan tersebut berada di wilayah lahan HGU PT. PG. Gorontalo. Kepolisian mengingatkan agar kegiatan pertambangan tanpa izin tidak kembali dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 10.20 WITA. Selama kegiatan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Polsek Paguyaman menegaskan upaya menjaga lingkungan dan mencegah potensi bencana membutuhkan keterlibatan bersama. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga kondisi sungai dan lingkungan serta melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan alam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....