Polres Pohuwato Amankan Excavator yang Diduga untuk Aktivitas PETI
- 19 Sep 2026 21:14 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Alat berat tersebut ditemukan di kawasan Air Terang, Desa Hulawa, Sabtu 19 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari pihak pengamanan PT Pani Gold Project.
Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA. Polisi menemukan sebagian badan excavator berada di dalam lubang yang berisi air.
Proses evakuasi alat berat berlangsung sekitar lima jam sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pohuwato sekitar pukul 15.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, membenarkan pengamanan satu unit excavator tersebut.
“Benar, personel Satreskrim Polres Pohuwato telah mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion. Saat ini alat berat tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato,” kata IPTU Renly Turangan.
Selain excavator, polisi juga mengamankan operator alat berat untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang yang ditemukan bersama excavator turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi kini mendalami keberadaan alat berat tersebut, termasuk tujuan dan rencana penggunaannya di kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Pemeriksaan dilakukan terhadap operator, saksi-saksi serta pihak lain yang dinilai mengetahui keberadaan dan aktivitas alat berat tersebut.
Renly mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait penggunaan excavator tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Pengamanan alat berat ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....