Polsek Boliyohuto Hentikan Aktivitas PETI di Desa Juria Bilato

  • 28 Jun 2026 19:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Polsek Boliyohuto bersama Pemerintah Kecamatan Bilato menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Juria, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Minggu 28 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang illegal. Kegiatan dipimpin Kapolsek Boliyohuto Iptu Nixon Amuntu bersama Camat Bilato Abdul Salam RJ. Rauf. Turut hadir Ketua BPD Desa Juria Ronaldo Iti, Ketua Tim Percepatan WPR/IPR Bastian A. Moha, para pemilik lokasi tambang dan tromol, serta jajaran Polsek Boliyohuto.

Di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan emas, baik pengambilan material di lubang tambang maupun pengolahan emas menggunakan tromol.

Pemerintah Kecamatan Bilato menjelaskan penghentian aktivitas dilakukan hingga proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai. Legalisasi tersebut masih menunggu penyesuaian tata ruang pada instansi terkait.

Camat Bilato juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung percepatan penerbitan WPR dan IPR mengingat aktivitas pertambangan di Desa Juria telah berlangsung sejak 1997. Namun, seluruh pelaku usaha diminta tetap mematuhi ketentuan hukum selama proses perizinan berlangsung.

"Kami dari pihak Kepolisian Sektor Boliyohuto menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Juria. Kehadiran kami hari ini bersama Pemerintah Kecamatan Bilato adalah bukti konkret respons kami terhadap aspirasi masyarakat dan pemberitaan media," ucap Iptu Nixon Amuntu.

Ketua BPD Desa Juria menyatakan akan menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menggandeng Koperasi Desa Merah Putih untuk mengumpulkan para pelaku usaha tambang. Langkah itu dilakukan guna menyamakan persepsi sekaligus mempercepat proses pengurusan legalitas pertambangan rakyat.

"Saya berharap seluruh pelaku usaha di Desa Juria dapat bersatu dan kompak mendukung Tim Percepatan Pengurusan Izin agar status pertambangan di wilayah ini segera berubah menjadi legal dan resmi sesuai aturan perundang-undangan," kata Iptu Nixon Amuntu.

Polsek Boliyohuto juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penyelesaian administrasi WPR dan IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala pasca-imbauan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI selama proses perizinan belum selesai. Monitoring akan terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan pihak terkait guna menjaga kepatuhan terhadap aturan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....