Polres Pohuwato Tertibkan Pertambangan Tanpa Izin, Satu Operator Diamankan
- 04 Mei 2026 21:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Aparat Polres Pohuwato menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita dan mengamankan satu operator alat berat dalam operasi dini hari. Penertiban dilakukan Senin 4 Mei 2026 setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Kegiatan PETI dinilai tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan genangan lumpur yang merusak permukiman warga.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Selain itu, aparat turut mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap PETI secara berkelanjutan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga,” ucap IPTU Renly Turangan.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin dan mengimbau masyarakat segera melaporkan melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas serupa,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....