Polres Pohuwato Tahan 2 Tersangka Kasus PETI di Desa Bulangita Pohuwato

  • 01 Mei 2026 20:13 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Jumat 1 Mei 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26). Keduanya diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Penahanan dilakukan Unit III Satreskrim Polres Pohuwato setelah sebelumnya aparat melaksanakan penertiban terpadu bersama pemerintah setempat.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan langkah hukum itu diambil sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ucap Iptu Renly Turangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan,” kata Renly.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pengelola usaha tambang ilegal.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....