Diduga Angkut Sianida, Polairud Ungkap Kasus Kapal Terdampar di Gorut
- 27 Apr 2026 00:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo mengungkap dugaan kepemilikan kapal yang mengangkut bahan berbahaya jenis sianida. Kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan pada Senin, 13 April 2026. Informasi itu menyebutkan adanya kecelakaan laut yang melibatkan kapal jenis fiber panboat bernama SAR 01.824, yang diduga membawa muatan sianida (CN).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari seorang saksi berinisial IG, yang merupakan Kepala Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Menurut keterangan saksi, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin hingga akhirnya terdampar. Kapal itu diduga mengangkut bahan berbahaya berupa sianida, sementara awak kapal melarikan diri dan meninggalkan kapal,” ujar Devy.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pihak desa segera menghubungi personel Dit Polairud Polda Gorontalo. Selanjutnya, barang bukti dari lokasi kejadian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 39 karung bertuliskan “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer” dengan kandungan nitrogen (N) 16 persen dan fosfor (P2O5) 20 persen.
Setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu yang diduga mengandung sianida.
“Dari hasil keterangan saksi, muatan kapal tersebut diakui kepemilikannya oleh seseorang berinisial LP. Berdasarkan informasi di lokasi, yang bersangkutan sempat datang dan memindahkan barang tersebut ke dalam mobil pikap berwarna hitam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Dit Polairud Polda Gorontalo menerapkan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seorang berinisial SP yang diduga mengetahui kepemilikan 39 karung sianida tersebut.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....