Polisi Pastikan Kematian Penambang di Pohuwato Bukan Kasus Pembunuhan
- 23 Apr 2026 20:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepolisian memastikan kematian penambang Mahmud Lihawa di Kabupaten Pohuwato bukan merupakan tindak pidana pembunuhan setelah dilakukan gelar perkara. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang melibatkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta hasil autopsi forensik. Gelar perkara dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Pohuwato dan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, Kamis 23 April 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur pengawas internal, provos, anggota reskrim, serta perwakilan keluarga korban.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 5 Maret 2026 di lokasi pertambangan Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Saat kejadian, korban bersama dua rekannya tengah bekerja sebelum tebing setinggi sekitar 2,5 meter di belakang korban tiba-tiba longsor.
Salah satu rekan korban sempat memberikan peringatan, namun korban tidak sempat menyelamatkan diri karena posisinya membelakangi tebing.
“Korban tertimbun material tanah dan batu saat longsor terjadi di lokasi tambang,” ucap Renly.
Korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya, namun dinyatakan meninggal dunia setelah kejadian tersebut.
Pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan kemudian melaporkan peristiwa itu dan meminta dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan pernapasan akibat masuknya material tanah ke saluran napas,” kata Renly.
Ia menegaskan bahwa luka pada tubuh korban bukan menjadi penyebab utama kematian.
“Luka yang ditemukan tidak bersifat fatal, melainkan akibat kondisi setelah kejadian,” tambahnya.
Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ditemukan indikasi pembunuhan, sehingga kasus ini akan dihentikan melalui mekanisme yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....