Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Pers

  • 28 Jan 2026 15:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan terkait dengan undang-undang pers mendapat sambutan positif dari kalangan wartawan di Gorontalo. Wakil Ketua Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Andi Aulia Arifuddin, menyatakan putusan MK tersebut mempertegas perlindungan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Menurut Andi, undang-undang pers yang diuji di MK, khususnya pasal 8 tentang perlindungan hukum terhadap pers, sebenarnya sudah ada sejak lama, namun putusan MK semakin menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia. Andi menambahkan bahwa keputusan MK ini tidak hanya melindungi kebebasan pers, tetapi juga mendukung terciptanya kehidupan negara yang demokratis dan sehat.

"Undang-undang Pers yang diuji kemarin pada pasal 8 tentang perlindungan hukum terhadap pers itu sendiri sebenarnya sudah lama dibuat, dan itu dipertegas dengan putusan MK. Putusan MK ini menegaskan bahwa kebebasan pers sebagai wujud hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan negara yang demokrasi yang sehat," ujar Andi Aulia Arifuddin, Pada Dialog Interaktif Gorontalo Pagi ini, Senin 26 Januari 2026. 

Meskipun begitu, Andi juga mengingatkan bahwa meskipun pers mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, para wartawan tetap diwajibkan untuk mematuhi kode etik jurnalistik.

“Itu menjadi jaminan bagi pers itu sendiri, tetapi perlu digaris bawahi memang dalam menjalankan tugasnya, pers harus mematuhi kode etik jurnalistik,” jelasnya

Ia berharap keputusan ini bisa memberikan kejelasan hukum dan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan profesinya, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya putusan MK yang tegas ini, diharapkan tidak ada lagi upaya yang merintangi kebebasan pers dan para wartawan dapat terus bekerja dengan independen dan profesional.

PWI Gorontalo juga mendukung penuh perlindungan terhadap kebebasan pers dan akan terus berupaya memastikan bahwa jurnalis di daerah tersebut dapat bekerja dengan aman dan sesuai dengan aturan yang ada.

Ke depan, PWI Gorontalo berharap para pemangku kepentingan di daerah bisa semakin mendukung peran media dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. (RA) 


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....