Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Dana KUR
- 12 Jul 2025 15:37 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan Telaga. Kasus ini menyeret seorang narapidana berinisial YS yang diduga berperan sebagai calo KUR.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa YS merupakan narapidana dalam dua kasus berbeda di Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Meski tengah menjalani hukuman, YS kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru terkait KUR.
YS diduga menyalahgunakan posisinya sebagai calo KUR dengan mengajukan data masyarakat sebagai calon penerima kredit. Namun setelah dana cair, sebagian besar dana tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Polda Gorontalo masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.