Kejari Kabupaten Gorontalo Geledah Kantor Dinas PUPR Kabgor

  • 14 Feb 2025 13:11 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan Sama’un Pulubuhu yang dibiayai dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setelah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus ini, penyidik Kejari kembali melakukan langkah lanjutan dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025).

Sebanyak tujuh orang tim penyidik dari Kejari tiba di kantor Dinas PUPR sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung melakukan penggeledahan di dua ruangan utama, yakni ruang Kepala Dinas PUPR dan ruang Kepala Bidang Bina Marga. Kehadiran tim kejaksaan pada pagi hari tersebut mengejutkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah bekerja di kantor tersebut.

Di ruang kerja Kepala Dinas PUPR yang berada di lantai dua, tim kejaksaan memeriksa seluruh bagian ruangan dengan teliti. Dokumen-dokumen dan arsip yang tersusun dalam album diperiksa satu per satu. Setiap laci dan meja kerja juga tak luput dari pemeriksaan guna memastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan.

Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga yang berada di lantai bawah. Proses pemeriksaan di ruangan ini berlangsung lebih lama karena jumlah dokumen yang harus diperiksa lebih banyak dibandingkan ruangan sebelumnya.

Sejumlah berkas penting kemudian diamankan oleh tim kejaksaan dalam bentuk bundelan terpisah. Selain itu, dua box besar berisi dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini juga turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Perwakilan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan. Kejaksaan telah memperoleh surat izin resmi dari pengadilan sebelum melaksanakan tindakan tersebut.

Sementara itu, Kabid Bina Marga, Alam Rivai, yang turut mendampingi proses penggeledahan, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap segala permintaan kejaksaan guna kelancaran penyelidikan.

"Kami akan memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan kejaksaan agar kasus ini bisa segera dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sama’un Pulubuhu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana dari pinjaman PEN, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi di daerah. Kejari Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.(ymp)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....