Warga Keluhkan Penggunaan Jalan Umum untuk Hajatan

  • 25 Mei 2025 13:32 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Sejumlah masyarakat di Kota Gorontalo mengeluhkan penggunaan ruas jalan umum untuk keperluan acara hajatan seperti pesta pernikahan dan syukuran keluarga. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, saat dikonfirmasi RRI menjelaskan bahwa pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam aturan tersebut memang dibolehkan penggunaan sebagian badan jalan untuk hajatan, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” jelas Rahmanto.

Ia menekankan bahwa penutupan jalan hanya boleh dilakukan apabila tersedia jalan alternatif di lokasi tersebut. Jika tidak ada jalan alternatif, maka permohonan penggunaan jalan untuk kegiatan hajatan tidak akan diberikan izin.

“Rekomendasi yang kami keluarkan pun hanya untuk penggunaan sebagian badan jalan, bukan penutupan total. Ini untuk memastikan kelancaran lalu lintas tetap terjaga,” tambahnya.

Rahmanto juga menegaskan bahwa jalan-jalan yang termasuk dalam jalur evakuasi tidak akan diberikan izin untuk digunakan sebagai lokasi hajatan. Hal ini penting untuk memastikan akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak terganggu.

“Untuk jadwal penutupan, kami mengatur waktunya mulai satu hari sebelum acara untuk persiapan, saat hari pelaksanaan, dan satu hari setelah acara untuk pembongkaran tenda,” kata Rahmanto.

Adapun pengurusan izin penutupan jalan dilakukan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat, dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Hal ini karena penutupan jalan menyangkut pengalihan arus lalu lintas yang berdampak pada kepentingan umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....