Polisi Amankan Empat Wanita Terduga Prostitusi Online

  • 28 Feb 2025 20:57 WIB
  •  Gorontalo

Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 2025, Tim UKL 1 Polda Gorontalo melaksanakan razia di hotel dan kos-kosan wilayah Kota Gorontalo terkait dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik, khususnya Prostitusi Online melalui aplikasi Michat.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang wanita terduga pelaku Prostitusi Online, yaitu HT (44), SR (25), DA (27), dan SS (42). Dari lokasi tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone milik para pelaku yang berisikan chat melalui aplikasi Michat yang terkait dengan penawaran harga.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkapkan bahwa mereka sering dihubungi melalui aplikasi Michat dan bertemu dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali transaksi.

Ipda Jalu Molan perwakilan Tim UKL 1, menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan tindak pidana prostitusi online.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dan jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya yang melibatkan teknologi informasi. Kami akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa," tegasnya, Rabu (26/2)

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan teknologi informasi dan akan terus berupaya memerangi segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....