Resmob Otanaha Polda Gorontalo Ungkap Kasus Perdagangan Orang
- 19 Jan 2025 14:34 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudhi Prastyo, yang mengamankan seorang tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, pada Kamis dini hari (16/01/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Resmob Otanaha melalui laporan masyarakat di media sosial yang mencurigai adanya aktivitas jual beli prostitusi di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat aktivitas menerima tamu secara bergantian yang diduga terkait dengan layanan prostitusi online.
“Setelah menerima informasi tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menemukan bahwa penghuni rumah yang dimaksud telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, dan setelah melakukan pengecekan, kami menemukan wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM yang terlibat dalam postingan yang viral di media sosial,” kata AKP Yudi.
Tim Resmob Otanaha kemudian melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Pohuwato, yang mengarah pada keberadaan tersangka DY yang berada di salah satu kafe di Desa Palopo. Saat tim tiba di lokasi, tersangka sedang menikmati minuman dan langsung diamankan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut di Polres Pohuwato.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DY berperan sebagai mucikari dan mengelola delapan pekerja seks. DY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari setiap transaksi prostitusi yang dilakukan. Selain itu, DY juga diketahui merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian dan telah terlibat dalam aksi perdagangan orang sejak tahun 2022.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2022, dan mendapatkan pendapatan yang cukup besar. Pelaku juga sudah memiliki beberapa pekerja seks yang dia kelola,” ungkap AKP Yudi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DY dan mencari informasi lebih dalam terkait jaringan perdagangan orang yang dikelolanya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....