RS Dunda Limboto Gandeng Kejari Cegah Masalah Hukum

  • 24 Okt 2024 12:51 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai aturan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M Dunda Limboto melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) oleh kedua belah pihak tersebut berlangsung di Ruang Pola Mooluli RSUD M.M Dunda Limboto, Kamis (24/10/2024).


Direktur RSUD Dr. M.M Dunda Limboto, Alaludin Lapananda menjelaskan bentuk kerja sama yang dilakukan tersebut berkaitan dengan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan rumah sakit Dunda Limboto. Alaludin berharap kerja sama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini, kedepan berbagai urusan di rumah sakit Dunda Limboto dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.


"Kami berharap pasca penandatangan MoU ini pendampingan benar-benar bisa dilaksanakan," harapp Alaludin.


Ia menambahkan, kedepan berbagai persyaratan yang diminta Kejaksanaan Negeri Kabupaten Gorontalo agar pihaknya bisa mendapatkan pendampingan dalam urusan bidang perdata serta tata usaha negara, akan merek penuhi.


"Kami akan memenuhi semuanya agar proses pendampingan bisa berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh menyebut dengan adanya kerja sama ini kedepan pihaknya bisa melakukan fungsi Kejaksaan dalam upaya preventif atau pencegahan perbuatan melawan hukum. Sebab menurutnya, tugas Kejaksaan tidak hanya sekedar melakukan penanganan serta penuntutan terhadap kasus-kasus yang sudah berjalan. Karena itu setiap ada kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gedung, alat kesehatan dan lain-lain, pihak rumah sakit dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk memperkecil potensi kesalahan serta penyalahgunaan anggaran.


"Jadi PKS ini adalah payung hukum. Kami tidak hanya melaksanakan penindakan, tapi juga pencegahan dengan mengoptimalkan fungsi Datun. Prodaknya bisa pendampingan hukum, kemudian pertimbangan hukum seperti legal Opinion, legal Asisstent, atau legal Audit, " jelasnya.


Abvianto menambahkan, meski kerja sama ini menjadi bagian dari upaya preventif, pihaknya juga akan tetap bersikap tegas. Artinya, jika Kejaksaan telah melakukan pendampingan namun masih ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, pihaknya akan mengambil langkah dan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.


"Kami humanis, mensupport pembangunan, tapi kami juga tegas. Kalau kita sudah dampingi tapi ternyata disitu ada penyimpangan, saya akan bertindak tegas," tandasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....