UMKM Gorontalo Didorong Lengkapi Legalitas Usaha dan Sertifikat Halal
- 12 Jul 2026 22:55 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo didorong untuk segera melengkapi legalitas usahanya sebagai langkah memperkuat daya saing, memperluas akses terhadap pembinaan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Konsultan PLUT KUMKM Provinsi Gorontalo, Wahid Dehimeli, mengatakan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh UMKM memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
“Sekarang memang lagi maraknya pelaku usaha yang belum memiliki legalitas. Peran dari kami adalah bagaimana mensosialisasikan. Jadi kami pun merujuk pada aturan PP Nomor 7, di mana mengharuskan semua pelaku usaha itu wajib memiliki legalitas,” ujar Wahid.
Ia menjelaskan, legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB menjadi langkah awal agar UMKM memiliki identitas usaha yang sah dan dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.
Selain itu, Wahid menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi pangan juga wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Legalitas dasar dulu kita adalah NIB. Itu wajib memang harus diarahkan ke sana untuk pelaku usaha. Kemudian kalau produknya pangan, wajib ada sertifikat halal. Semua pelaku usaha binaan kami terus kami dorong untuk mendaftarkan produknya memperoleh sertifikat halal,” katanya.
Menurut Wahid, upaya tersebut juga didukung melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak UMKM di Gorontalo yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memperluas akses pemasaran produknya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....