Koperasi GASS Dorong Regulasi Perlindungan UMKM di Gorontalo
- 27 Mei 2026 12:48 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Ketua Koperasi Global Akses Sejahtera Provinsi Gorontalo, Bahrun Usman, mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan koperasi serta pelaku UMKM di Gorontalo.
Hal tersebut disampaikannya menjelang agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 26 Mei 2026 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut Bahrun, regulasi lokal sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata, baik bagi koperasi maupun pelaku UMKM di daerah.
“Kami mengusulkan adanya regulasi daerah yang mengatur perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM agar ekosistem usaha bisa berjalan lebih baik,” ujar Bahrun Usman.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Namun, hingga kini aturan turunan di tingkat daerah dinilai belum tersedia.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan kebijakan di daerah belum berjalan optimal karena belum memiliki dasar regulasi yang lebih teknis dan operasional.
“Secara nasional regulasinya sudah ada, tetapi di daerah belum memiliki aturan turunan sehingga implementasinya belum maksimal. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk melahirkan regulasi lokal,” jelasnya.
Bahrun menambahkan, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperjelas kontribusi koperasi terhadap masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.
Ia berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti DPRD Provinsi Gorontalo melalui rekomendasi ataupun pembentukan rancangan peraturan daerah demi memperkuat sektor koperasi dan UMKM di Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....