Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru, Sederhanakan Proses Izin Usaha Mikro
- 26 Apr 2026 14:56 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang menyederhanakan proses perizinan usaha mikro melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis terbaru dalam pengurusan izin usaha berbasis risiko.
Langkah tersebut diambil untuk menjawab keluhan pelaku usaha kecil terkait proses perizinan yang selama ini dinilai rumit dan memakan waktu.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengurusan KKPR bagi usaha mikro kini dapat dilakukan lebih sederhana tanpa mengabaikan aspek tata ruang.
KKPR sendiri merupakan persetujuan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, KKPR menjadi bagian penting sebelum atau bersamaan dengan penerbitan izin usaha.
Melalui skema baru ini, pelaku usaha mikro cukup melakukan pernyataan mandiri melalui sistem OSS tanpa melalui proses verifikasi yang panjang.
Selain itu, pelaku usaha tetap diwajibkan mengisi data dasar seperti alamat lokasi, luas lahan, hingga koordinat usaha.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap pelaku usaha mikro semakin terdorong untuk masuk ke sektor formal.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi UMKM di Indonesia.
AP
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....