Kemenkum Gorontalo Perkuat Pendampingan Pendaftaran Merek bagi UMKM

  • 30 Jan 2026 13:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID,Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi perlindungan hukum pencatatan pendaftaran merek yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Rabu 28 Januari 2026.

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Gorontalo menerima kunjungan Apriliyanti yang melakukan konsultasi terkait prosedur pendaftaran merek UMKM. Selain sebagai upaya perlindungan hukum usaha, konsultasi ini juga dimanfaatkan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan skripsi, sehingga memberikan nilai edukatif bagi kalangan akademisi.

Kegiatan konsultasi tersebut disambut dan dilayani langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P.M. Biantong, bersama jajaran. Dalam sesi konsultasi, pemohon memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tahapan pendaftaran merek, mulai dari proses pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran melalui sistem elektronik.

Mananga P.M. Biantong menyampaikan bahwa perlindungan merek menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing usaha. “Pendaftaran merek bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha. Kami mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya agar memiliki kepastian hukum dan meningkatkan nilai tambah produk di pasar,” ujarnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga memberikan pemahaman mengenai jangka waktu proses pendaftaran merek, tahapan pemeriksaan substantif, serta alur proses hingga diterbitkannya sertifikat merek. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya UMKM, akan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas dan aset usaha.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun akademisi dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendukung penguatan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....