Sertifikasi Halal Gratis UKM, Ini Syaratnya

  • 29 Jan 2026 14:43 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui mekanisme self declare untuk memperluas jangkauan produk halal nasional. Program SEHATI dirancang untuk mempermudah pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Pemerintah menilai sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional.

Program ini bertujuan mendorong pelaku UMK lebih mudah mengakses sertifikasi halal sehingga produk mereka semakin dipercaya konsumen.

Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha, menggunakan bahan baku halal, proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur haram.

Selain itu, produk yang dihasilkan harus masuk kategori self declare, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal. Ketentuan khusus juga berlaku bagi produk yang menggunakan bahan hewani atau daging giling.

Proses produksi harus sederhana, manual atau semi-otomatis, serta metode pengawetan tidak boleh kompleks.

BPJPH juga mewajibkan pelaku UMK melengkapi dokumen pengajuan melalui sistem SIHALAL secara daring, meliputi surat permohonan, pernyataan self declare, ikrar kehalalan, daftar bahan dan proses produksi, hingga Manual Sistem Jaminan Produk Halal.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan.

Program SEHATI diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku UMK bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.

Pelaku UMK yang berminat mengikuti program ini dapat memperoleh informasi dan pendampingan melalui kanal resmi BPJPH atau pusat layanan informasi halal di wilayah masing-masing, guna mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Pewarta: Anwar Perambahan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....