Sertifikat Halal Kini Berlaku Tanpa Batas Waktu
- 07 Des 2025 19:14 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu di Indonesia, kabar ini disambut hangat pelaku usaha dan masyarakat luas.
Aturan sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu dinilai meringankan beban administrasi, terutama bagi UMKM bertumbuh di daerah.
Dilansir dari ukmindonesia.id, kebijakan sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu bersumber pada UU Cipta Kerja Nomor Enam.
Undangundang Nomor Enam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga mengatur sertifikat halal tetap sah selama proses konsisten berlangsung.
Sebelum sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu, pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku setiap beberapa tahun sekali.
Dengan aturan baru, mereka cukup menjaga bahan baku, fasilitas, dan proses produksi agar tetap sama dan halal terus.
Banyak pelaku UMKM mengaku aturan sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu membuat fokus usaha lebih terjaga maksimal.
Mereka bisa mengalokasikan energi untuk inovasi produk, kualitas layanan, dan pemasaran digital, bukan sekadar mengurus perpanjangan berulang lagi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut aturan sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu memberi kepastian usaha halal.
Selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau fasilitas produksi, sertifikat halal tetap sah tanpa administrasi tambahan lagi signifikan.
Meski sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu, pelaku usaha tetap wajib melapor jika mengubah bahan baku tertentu.
Penambahan produk baru, perubahan pemasok, atau perpindahan fasilitas produksi bisa memicu evaluasi ulang atas status halal produk tersebut.
Pakar mengingatkan, meski sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu, standar pasar ekspor tetap menuntut kepatuhan berkala tertentu.
Karena itu, pelaku usaha yang membidik pasar global tetap perlu menjaga dokumentasi produksi halal secara disiplin dan transparan.
Bagi UMKM, kabar sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu menjadi angin segar di tengah banyaknya kewajiban administratif.
Dengan beban perizinan berkurang, mereka dapat lebih fokus memperluas jaringan penjualan, mengembangkan merek, dan meningkatkan daya saing produk.
Perwarta: Anwar Perambahan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....